Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reaksi negatif dari pemerintah Indonesia terhadap vape atau rokok elektrik berdampak bagi ekosistem maupun konsumen vape di dalam negeri.

Dimasz Jeremia, Ketua Penasihat Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) menyayangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian kesehatan (Kemenkes) langsung menyatakan rokok elektrik berbahaya hanya atas dasar satu kasus yang menimpa remaja di Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Rencana kenaikan cukai Vape berdampak langsung bagi pelaku usaha


Padahal, kata Dimasz, setelah ditelusuri penyebab krisis kesehatan di AS tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan vaping bersamaan dengan narkoba THC (Tetrahidrokanibol) dalam bentuk ilegal. Sehingga asap yang dihirup mengandung vitamin E acetat yang berbahaya bagi tubuh.

"Kalau sekarang entah kenapa vaper (pengguna vape) melihat pemerintah jadi overreacted. Selama ini pemerintah cuma bilang penyebabnya rokok elektrik, tapi tidak disebutkan informasi lanjutannya," terang Dimasz saat konferensi pers berlangsung, Jumat (15/11).

Jika terjadi pelarangan, asosiasi menilai masyarakat akan melihat pemerintah menerapkan aturan tanpa argumentasi dan data yang jelas. Sejauh ini peraturan yang telah dibikin untuk vape telah membuat peredaran produk ini gampang diatur.

Bahkan, kata Dimasz, ia mengklaim industri ini tidak mempermasalahkan menerima cukai waktu awal diregulasikan, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap produk dan konsumennya. Lebih lanjut ia mengkhawatirkan jika ada pelarangan maka akan menerbitkan peredaran barang ilegal pada produk vape.

Baca Juga: Emiten rokok jadi pemberat indeks barang konsumer

Sebab, kata Dimasz, minat rokok elektrik tidak luntur dan produk ini sudah masuk dahulunya sebelum ada regulasi lewat jalur e-commerce. Hal senada juga disampaikan oleh Aryo Andrianto, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang menolak rencana pelarangan vape di Indonesia.

Editor: Tendi Mahadi