KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan. Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia Didik Purwadi mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada UMKM itu. “Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” kata Didik melalui keterangannya saat diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA, beberapa waktu lalu.
Pelaku UMKM harus memanfaatkan keberadaan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan, untuk meningkatkan lapangan kerja, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan. Direktur Eksekutif Rumah Inspiratif Indonesia Didik Purwadi mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan dukungan UU Cipta Kerja kepada UMKM itu. “Kita pengusaha dan pelaku UMKM harus betul-betul mengambil manfaat dari adanya UU Cipta Kerja ini. Selanjutnya, kita dengan cepat menyalip di tikungan,” kata Didik melalui keterangannya saat diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA, beberapa waktu lalu.