KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan bisnis yang pesat mendorong para pelaku usaha untuk memiliki merek dagang yang dikenal baik oleh konsumen. Sebabnya, reputasi positif yang melekat dalam merek yang terkenal sudah pasti menjadi tolak ukur keberlanjutan bisnis ke depan. Reputasi itu bisa berupa kualitas, keunikan, atau keunggulan teknis yang membedakan suatu merek terkenal dengan merek-merek lain. Tak heran jika merek terkenal dapat menjadi kekayaan komersial yang sangat berharga dan disebut sebagai harta yang tidak berwujud (intangible assets) bagi suatu perusahaan. “Masyarakat membeli produk/jasa tertentu karena berkualitas tinggi atau aman dikonsumsi dikarenakan reputasi dari merek tersebut. Reputasi yang didukung daya pembeda itu turut menciptakan basis pelanggan setia. Pelaku usaha meyakini merek dagang terkenal itu mampu menjalin ikatan antara pemilik merek dan konsumen, yang turut berperan sebagai silent salesman (pemasar senyap),” uja Ibrahim, Hakim Agung Mahkamah Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).
Pelaku usaha diminta agar cerdas dalam menjaga merek dengan dilution doctrine
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan bisnis yang pesat mendorong para pelaku usaha untuk memiliki merek dagang yang dikenal baik oleh konsumen. Sebabnya, reputasi positif yang melekat dalam merek yang terkenal sudah pasti menjadi tolak ukur keberlanjutan bisnis ke depan. Reputasi itu bisa berupa kualitas, keunikan, atau keunggulan teknis yang membedakan suatu merek terkenal dengan merek-merek lain. Tak heran jika merek terkenal dapat menjadi kekayaan komersial yang sangat berharga dan disebut sebagai harta yang tidak berwujud (intangible assets) bagi suatu perusahaan. “Masyarakat membeli produk/jasa tertentu karena berkualitas tinggi atau aman dikonsumsi dikarenakan reputasi dari merek tersebut. Reputasi yang didukung daya pembeda itu turut menciptakan basis pelanggan setia. Pelaku usaha meyakini merek dagang terkenal itu mampu menjalin ikatan antara pemilik merek dan konsumen, yang turut berperan sebagai silent salesman (pemasar senyap),” uja Ibrahim, Hakim Agung Mahkamah Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4).