Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip, Sudah Tahu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip tengah dipersiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. 

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Menurut dia, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan. 

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Selasa (4/1/2022). 


Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Cek Tilang Elektronik

Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam. 

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus. 

Namun, untuk penerapannya dia masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. Tapi dia memastikan bahwa regulasi tersebut bersifat nasional. 

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor? Ini Biaya dan Cara Mengurus Balik Nama

Syarat

Mengganti pelat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.

Adapun yang perlu diganti, bukanlah angka dan huruf di dalamnya tetapi papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie