KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelatihan dasar militer dalam rangka upaya mendukung pertahanan negara yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya tidak wajib. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. "Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021). Jadi kata Tjahjo Kumolo, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Tjahjo menambahkan, ASN diikutsertakan dalam pelatihan dasar militer atau bergabung di tim komponen cadangan nasional bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan. Dia mencontohkan, para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih dulu mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional yang merupakan program dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pegawai Kemenhan pun tak luput dari program pelatihan dasar militer tersebut.
Pelatihan Dasar Militer Bagi ASN Tidak Wajib dan Tidak Ada Paksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelatihan dasar militer dalam rangka upaya mendukung pertahanan negara yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sifatnya tidak wajib. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. "Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021). Jadi kata Tjahjo Kumolo, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. Tjahjo menambahkan, ASN diikutsertakan dalam pelatihan dasar militer atau bergabung di tim komponen cadangan nasional bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan. Dia mencontohkan, para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih dulu mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional yang merupakan program dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pegawai Kemenhan pun tak luput dari program pelatihan dasar militer tersebut.