KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama secara resmi merilis Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. Melansir laman Kemenag.go.id, Keputusan Menteri Agama ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selain itu, Kemenag juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Pelunasan Haji Reguler Dibuka Hari Ini, Cek Besaran Biaya Haji per Provinsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama secara resmi merilis Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. Melansir laman Kemenag.go.id, Keputusan Menteri Agama ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selain itu, Kemenag juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.