KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4 Tahun 2009 masih terus bergulir. Hal ini seiring adanya sejumlah urgensi untuk memperbaiki tata kelola dan iklim industri pertambangan minerba di Indonesia. Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, RUU Minerba sudah mulai dibahas oleh pemerintah sejak tahun 2015 silam. Setelah melalui proses yang panjang dan berliku, pembahasan RUU ini telah sampai ke Komisi VII DPR RI pada September 2019. Walau susunan pemerintahan dan DPR RI berganti, RUU Minerba tetap diprioritaskan. Hingga bulan Maret lalu, pemerintah dan panitia kerja (panja) Komisi VII DPR RI terus melakukan rapat terkait beleid tersebut.
Pembahasan terus berlangsung, Kementerian ESDM jelaskan urgensi reviis UU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4 Tahun 2009 masih terus bergulir. Hal ini seiring adanya sejumlah urgensi untuk memperbaiki tata kelola dan iklim industri pertambangan minerba di Indonesia. Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, RUU Minerba sudah mulai dibahas oleh pemerintah sejak tahun 2015 silam. Setelah melalui proses yang panjang dan berliku, pembahasan RUU ini telah sampai ke Komisi VII DPR RI pada September 2019. Walau susunan pemerintahan dan DPR RI berganti, RUU Minerba tetap diprioritaskan. Hingga bulan Maret lalu, pemerintah dan panitia kerja (panja) Komisi VII DPR RI terus melakukan rapat terkait beleid tersebut.