KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah. Pembatasan ini sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan. Pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020. “Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 27 Oktober hingga 2 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah. Pembatasan ini sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan. Pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020. “Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).