Pembatasan sosial berskala besar, Surabaya akan batasi operasional mal dan kafe



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk dunia usaha, seperti kafe, mal, hotel, dan restoran.

Jam operasional sektor usaha itu akan diatur untuk mendukung kebijakan PSBB yang ditetapkan pemerintah.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser mengatakan, draf dari aturan itu akan dibahas bersama sejumlah instansi terkait.


"Jadi untuk pembatasan sosial skala besar ini yang diatur lebih spesifik, apa saja yang tidak boleh. Tetapi karena draf ini kita sudah siap, namun nanti akan dirapatkan agar sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik," kata Fikser ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Baca Juga: Surabaya bakal berlakukan karantina wilayah, ini akses yang ditutup

Fikser menyebut, sebelumnya Surabaya akan menerapkan karantina wilayah.

Setelah dievaluasi dan menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat, Pemkot Surabaya mengganti kebijakan itu dengan pembatasan sosial skala besar.

"Kita coba membangun konsep yang ada di pemerintah kota (Surabaya) seperti apa. Makanya konsep ini harus dibahas bersama-sama, baru jika sudah oke, kita terapkan untuk sosialisasi ke masyarakat," ujar dia.

Fikser yang merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya menjelaskan, simulasi pembatasan sosial telah dilakukan sejak tiga hari terakhir.

Menurutnya, akses transportasi melalui 19 pintu masuk ke Surabaya telah dibatasi.

"Ini sudah kita mulai sosialisasi dari sekitar 3-4 hari yang lalu. Nanti pada saat proses pelaksanaannya lebih ketat, diharapkan sudah ada semacam (masyarakat) mengetahui itu," kata dia.

Editor: Herlina Kartika Dewi