Pembentukan UU IKN Dinilai Cepat, Ini Pembelaan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa angkat bicara terkait pembentukan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dinilai dibentuk dalam kurun waktu yang cepat (fast track legislation).

Suharso mengatakan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) bukan sesuatu yang baru karena telah diwacanakan oleh beberapa presiden Indonesia sebelumnya dan baru pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlaksana.

Pemerintah telah melakukan kajian pemindahan IKN yang telah ditindaklanjuti dengan menggelar dialog nasional secara tematik untuk memperoleh masukan dari berbagai stakeholder pakar, lembaga swadaya masyarakat yang dinilai tergolong tinggi. Diikuti dengan kajian yang dikontribusikan kementerian/lembaga dan menjadi masukan dalam penyusunan rencana induk.


“Berbagai masukan dan aspirasi dari publik pun telah diterima. Baik yang disampaikan langsung ke pemerintah pusat maupun yang disampaikan melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di lokasi IKN,” kata Suharso dalam Sidang Uji Formil di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4).

Baca Juga: Setelah Otorita IKN, Akan Dibentuk Pula BUMN Khusus IKN, Apa Fungsinya?

Suharso menyatakan, berdasarkan berbagai kajian pemindahan IKN dan rencana induk Ibu Kota Negara, disusun naskah akademik dan rancangan undang-undang IKN dengan melibatkan para pakar hukum tata negara melalui diskusi series.

Selanjutnya dilakukan proses penyelarasan antara naskah akademik dan rancangan undang-undang IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Bappenas.

Kemudian dilakukan pembahasan antar kementerian dan pengharmonisasian rancangan undang-undang IKN.

Selanjutnya rancangan undang-undang IKN diajukan oleh Presiden kepada DPR. Dibahas bersama dengan DPR dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menjadi Undang-Undang IKN.

UU IKN telah diproses sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek filosofis, sosiologis dan historis pembentukan IKN; perencanaan pemindahan IKN; partisipasi masyarakat dalam pembentukan pemindahan IKN; pengharmonisasian dan pembentukan UU IKN.

Lalu, pembahasan rancangan undang-undang di DPR; pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.

Baca Juga: Perpres Rencana Induk IKN Nusantara Digodok, Pembangunan IKN dalam 5 Tahap

Suharso menyebut, secara filosofis pembentukan UU IKN berlandaskan pada pembentukan UUD 1945 alinea ke-4. Pemindahan IKN bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai degradasi, ketidaknyamanan dan seperti banjir dan bencana alam atau non alam lainnya dan diharapkan dapat meringankan beban Jakarta yang sudah tidak mumpuni dari segi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai Ibu Kota Negara.

“Berdasarkan penjelasan pemerintah tersebut diatas maka pemerintah berkeyakinan bahwa dalil dalil para pemohon sebagaimana dalam permohonan tidak beralasan hukum sehingga dalil dalil yang demikian tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa UU IKN cacat formil,” pungkas Suharso.

Editor: Noverius Laoli