KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik investasi dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan. Pada akhir November 2019 lalu misalnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu, atau sering disebut tax allowance. Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia
Pemberian fasilitas tax allowance dinilai belum efektif tarik investasi, ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik investasi dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan. Pada akhir November 2019 lalu misalnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu, atau sering disebut tax allowance. Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia