KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan atau leasing telah memiliki kebijakan penerapan restrukturisasi pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 166 entitas telah menerima pengajuan permohonan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoto menyatakan hingga Kamis (16/4), terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 sebanyak 271.414 kontrak pembiayaan. Rinciannya kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 158.236 kontrak, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 65.885 kontrak. Adapun kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 7.636 kontrak.
Pembiayaan setujui outstanding restrukturisasi akibat corona Rp 8,7 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan atau leasing telah memiliki kebijakan penerapan restrukturisasi pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 166 entitas telah menerima pengajuan permohonan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoto menyatakan hingga Kamis (16/4), terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 sebanyak 271.414 kontrak pembiayaan. Rinciannya kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 158.236 kontrak, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 65.885 kontrak. Adapun kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 7.636 kontrak.