KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia kurang lebih sekitar delapan bulan. Hal ini berpengaruh pada semua sektor, tak terkecuali sektor pendidikan. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada awal Agustus 2020 lalu, menginstruksikan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal ini setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.
Pembukaan sekolah diminta tetap perhatikan zona penyebaran covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia kurang lebih sekitar delapan bulan. Hal ini berpengaruh pada semua sektor, tak terkecuali sektor pendidikan. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada awal Agustus 2020 lalu, menginstruksikan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal ini setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.