Pemda Papua dan Papua Barat bisa optimalkan Dana Otsus untuk kesejahteraan masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan dana otonom khusus (otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021(RAPBN 2021) sebesar Rp7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp 7,6 triliun.

Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional dan berlaku selama 20 tahun.

Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.


Baca Juga: Karyawan Freeport memblokade jalan minta insentif dan akses bertemu keluarga

“Dana Otsus selama ini telah membantu masyarakat asli Papua, membantu membangun Papua, apalagi dari sisi anggaran terus mengalami kenaikan,” ujar Abisai Rollo, Ketua DPRD Kota Jayapura, dalam keterangannya melalui Webinar “Jokowi dan Dana Otonomi Khusus Papua,” Selasa (25/8).

Ia mengusulkan, agar semakin optimal dari sisi penggunaan, dibuatkan lembaga khusus yang mengelola dana. Jika pun tidak, maka pemerintah daerah yang menerima dana diharapkan benar-benar menggunakan dana sesuai peruntukan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua.  Abisai menjelaskan, apa yang sudah baik dari penerapan Otsus tetap harus dipertahankan.

Ia berharap, dana Otsus juga benar-benar bisa diarahkan ke kampung-kampung adat, warga asli Papua. Warga asli Papua uang ingin sekolah baik di dalam negeri, maupun ke luar negeri, bisa mendapat kemudahan.

Bahkan jika perlu, dibuat rumah sakit khusus dengan dana Otsus sehingga warga tidak perlu lagi membayar mengeluarkan biaya jika sakit. 

“Kalau sudah baik dilanjutkan dengan system kalau kurang baik bisa dibentuk satu badan khusus,” ujarnya. 

Editor: Yudho Winarto