KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN). Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunn Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Sidik Pramono mengatakan, sesuai ketentuan, setelah proses pengesahan RUU dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022, proses berikutnya adalah pengundangan UU tersebut oleh Presiden. “Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi turunan UU dan kelembagaan yang diamanatkan oleh UU tersebut. Misalnya peraturan pelaksanaan, baik berupa PP ataupun Perpres, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak UU diundangkan,” kata Sidik saat dihubungi, Rabu (26/1). Sidik menerangkan, peraturan pelaksana tersebut antara lain terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN oleh Otorita IKN; struktur organisasi dan pengisian jabatan Otoritas IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN). Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunn Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Sidik Pramono mengatakan, sesuai ketentuan, setelah proses pengesahan RUU dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022, proses berikutnya adalah pengundangan UU tersebut oleh Presiden. “Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi turunan UU dan kelembagaan yang diamanatkan oleh UU tersebut. Misalnya peraturan pelaksanaan, baik berupa PP ataupun Perpres, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak UU diundangkan,” kata Sidik saat dihubungi, Rabu (26/1). Sidik menerangkan, peraturan pelaksana tersebut antara lain terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN oleh Otorita IKN; struktur organisasi dan pengisian jabatan Otoritas IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.