Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN). Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunn Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Sidik Pramono mengatakan, sesuai ketentuan, setelah proses pengesahan RUU dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022, proses berikutnya adalah pengundangan UU tersebut oleh Presiden.

“Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi turunan UU dan kelembagaan yang diamanatkan oleh UU tersebut. Misalnya peraturan pelaksanaan, baik berupa PP ataupun Perpres, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak UU diundangkan,” kata Sidik saat dihubungi, Rabu (26/1).

Sidik menerangkan, peraturan pelaksana tersebut antara lain terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN oleh Otorita IKN; struktur organisasi dan pengisian jabatan Otoritas IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.


Lalu, Rencana Tata Ruang KSN IKN; mengenai pendanaan; penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN; tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja IKN; pengelolaan barang milik negara dan aset dalam penguasaan.

Baca Juga: IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Aset Pemerintah di Jakarta Bisa Disewakan

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, dalam rangkaian pembahasan yang dilakukan, RUU IKN disusun untuk menjawab visi jangka panjang bangsa Indonesia.

“Sejak penyiapan dan juga pembahasan RUU ini, telah dijalankan proses konsultasi dan juga rapat dengar pendapat umum dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, adat, dan agama, serta kunjungan ke daerah untuk mendapatkan aspirasi dari daerah-daerah,” terang Suharso.

Rencana induk IKN mengusung delapan prinsip. Pertama, mendesain sesuai kondisi alam. Kedua, Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, terhubung, aktif, dan mudah diakses. Keempat, rendah emisi karbon. Kelima, sirkuler dan tangguh.

Keenam, aman dan terjangkau. Ketujuh, nyaman dan efisien melalui teknologi. Kedelapan, peluang ekonomi untuk semua.

Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suharso menyebut, IKN akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan dan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia. Pembangunan IKN menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

"Selain itu, IKN juga akan menjadi percontohan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini,” jelas Suharso.

Visi IKN dijabarkan dalam tiga tujuan utama. Pertama, sebagai simbol identitas nasional, melalui kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan dan kebesaran suatu bangsa.

Kedua, sebagai kota berkelanjutan di dunia, melalui mewujudkan kota yang mengelola sumber daya secara efisien dan memberikan pelayanan secara efektif dengan pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, mode transportasi terintegrasi, lingkungan layak huni dan sehat, sinergi lingkungan alam dengan lingkungan binaan. Ketiga, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Baca Juga: Firli Sebut KPK Bakal Mengawasi Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan

Editor: Khomarul Hidayat