KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Ilmu Tanah IPB University Budi Mulyanto mengingatkan, Kementerian teknis berhati-hati menindaklanjuti pernyataan Presiden terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar (ha). Pasalnya, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya. Karena merupakan Hak Atas Tanah atau Right, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab.
Pemerintah Akan Cabut HGU Perkebunan Terlantar, Ini Saran Pakar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Ilmu Tanah IPB University Budi Mulyanto mengingatkan, Kementerian teknis berhati-hati menindaklanjuti pernyataan Presiden terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar (ha). Pasalnya, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya. Karena merupakan Hak Atas Tanah atau Right, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku dan tanggung jawab.