Pemerintah akan ganti insentif PPh 21 dengan BLT



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah pengkaji perubahan skema insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat kelas menengah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskan (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan BLT tersebut nantinya bakal langsung ditransfer ke rekening masyarakat menengah.

Kendati demikian, dirinya belum memaparkan secara gamblang nominal BLT akan mengikuti besaran PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai potongan pajak dari penghasilan karyawan, atau menggunakan meninjau dari kemampuan ekonomi waji pajak (WP) terkait.


Baca Juga: Pemerintah buka wacana stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan

Yang jelas, rencana ini seiring dengan rendahnya realisasi penerimaan insentif PPh Pasal 21. Berdasarkan data Kemenkeu, dalam dua kali massa pajak, yakni sampai dengan 20 Juni 2020, realisasi insentif pajak karyawan itu sebesar Rp 660 miliar. Angka tersebut setara dengan 2,57% dari pagu anggaran insentif senilai Rp 22,66 triliun.

Realisasi itu mencatat, insentif PPh Pasal 21 telah diterima oleh 104.925 karyawan, antara lain berasal dari sektor perdagangan 42.968, industri pengolahan 21.093, jasa perusahaan 7.100, jasa lainnya 264, konstruksi dan real estat 9.148, transportasi dan pergudangan 6.299, penyediaan akomodasi 5.468, pertanian 3.016, informasi dan komunikasi 1.737, lainnya 7.832.

Baca Juga: BKPM menyebut sinergi kebijakan fiskal jadi pemanis untuk investor

Angka tersebut masih jauh dari total karyawan yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) sekitar 35 juta. Bahkan, pun dibandingkan dengan karyawan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 sejumlah 9,27 juta.

Editor: Noverius Laoli