KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap memajaki perusahaan digital yang berbisnis di Indonesia meski tidak memiliki badan usaha di dalam negeri. Melalui Omnibus Law, pemerintah akan mengatur perusahaan digital seperti Netflix atau Amazon agar dapat memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk memungkinkan itu, maka pemerintah akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT) dari yang awalnya berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan di Indonesia (physical presence) menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence).
Pemerintah akan memajaki perusahaan digital seperti Netflix dan Amazon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap memajaki perusahaan digital yang berbisnis di Indonesia meski tidak memiliki badan usaha di dalam negeri. Melalui Omnibus Law, pemerintah akan mengatur perusahaan digital seperti Netflix atau Amazon agar dapat memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk memungkinkan itu, maka pemerintah akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT) dari yang awalnya berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan di Indonesia (physical presence) menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence).