KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), akan menerbitkan instrumen pembiayaan baru yaitu obligasi diaspora atau diaspora bond di pada bulan November 2020 mendatang. Surat utang ini menargetkan diaspora atau warga negara atau orang-orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk menjadi investor. Untuk bisa membeli obligasi jenis ini, syarat utamanya adalah para investor harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar Negeri (KMILN). KMILN merupakan kartu tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia di luar negeri. Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, jadwal penerbitan ini mundur dari target awal yang direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020.
Pemerintah akan terbitkan diaspora bond November 2020, siapa saja yang bisa beli?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), akan menerbitkan instrumen pembiayaan baru yaitu obligasi diaspora atau diaspora bond di pada bulan November 2020 mendatang. Surat utang ini menargetkan diaspora atau warga negara atau orang-orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk menjadi investor. Untuk bisa membeli obligasi jenis ini, syarat utamanya adalah para investor harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar Negeri (KMILN). KMILN merupakan kartu tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia di luar negeri. Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, jadwal penerbitan ini mundur dari target awal yang direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020.