Pemerintah akan terbitkan utang baru untuk biayai pemulihan ekonomi nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp 318,09 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka dukungan bagi perusahaan pelat merah di tengah meluasnya dampak ekonomi karena corona virus disease 2019 (Covid-19). Untuk membiayai program ini, pemerintah akan menerbitkan utang baru.

Payung hukum program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Usai Pandemi Corona, Pemerintah Anggarkan Rp 318,09 triliun


PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.

Dalam Pasal 21 PP 23/2020 menyebutkan dalam pembiayaan PEN, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. SBN tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil program PEN.

Nantinya, hasil dari penerbitan utang baru itu disimpan dalam suatu rekening khusus di bank sentral. “Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI,” sebagaimana Pasal 21 Ayat 5 PP 21/2020.

Pada Senin (11/5) program PEN dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). 

Dari draf program PEN yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan total anggaran Rp 318,09 triliun diperuntukkan bagi sembilan stimulus dalam program PEN.

Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ulta Mikro (UMi) sebanyak  Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perushaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun.

Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koperasi sejumlah Rp 490 miliar. 

Editor: Herlina Kartika Dewi