KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengandalkan pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mencapai target pajak akhir tahun 2022. Sebab basis pajak atas konsumsi masyarakat tersebut ditargetkan tumbuh 6,7% year on year (yoy) atau setara Rp 554,38 triliun. Sementara itu, pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, justru menurunkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh). Kinerja PPh ditaksir hanya mencapai Rp 680,87 triliun, turun 0,42% secara tahunan. Adapun total target penerimaan pajak pada 2022 yang telah disepakati DPR RI yakni sebesar Rp 1.265 triliun.
Pemerintah andalkan pertumbuhan PPN demi kejar target penerimaan pajak tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengandalkan pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mencapai target pajak akhir tahun 2022. Sebab basis pajak atas konsumsi masyarakat tersebut ditargetkan tumbuh 6,7% year on year (yoy) atau setara Rp 554,38 triliun. Sementara itu, pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, justru menurunkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh). Kinerja PPh ditaksir hanya mencapai Rp 680,87 triliun, turun 0,42% secara tahunan. Adapun total target penerimaan pajak pada 2022 yang telah disepakati DPR RI yakni sebesar Rp 1.265 triliun.