Pemerintah bakal menarik pajak dari fasilitas pegawai seperti rumah dan mobil



KONTAN.CO.ID -  BALI. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Sebagai gambaran, penghasilan natura yang diberikan oleh perusahaan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai perusahaan. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan. 

"Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rabu (3/11). 


Menurutnya, dalam UU HPP natura tak lagi tergolong fasilitas non-taxable dan non-deductable atau tak dipajaki untuk pekerja dan tak bisa dikurangi dari beban pajak pemberi kerja. Dengan demikian, ia menyebut fasilitas natura bakal dipajaki. 

Baca Juga: Realisasi restitusi pajak tembus Rp 160,75 triliun di akhir September, ini rinciannya

Kendati demikian, Yon menyebut hingga kini pihaknya belum bisa memastikan perhitungan pajak natura dan fasilitas apa saja yang bakal dipajaki.

Namun, ia menekankan misalnya penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan. 

"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya pengantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," kata Yon. 

Di sisi lain, Yon menjelaskan aturan tersebut dilakukan karena saat ini pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berbeda. Sebab, bagi wajib pajak orang pribadi kenakan tarif progresif dan badan dikenakan 22%. 

Baca Juga: Penerimaan pajak PPh orang pribadi hingga September 2021 terkontraksi, ini alasannya

Editor: Noverius Laoli