KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada tahun 2022 batal diterapkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lebih lanjut, Bab III tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 1b RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2022. Padahal sebelumnya, guna mendukung keberlangsungan dunia usaha serta mendorong iklim investasi pemerintah telah mengatur roadmap penurunan PPh Badan dari yang berlaku sebelumnya pada awal 2020 sebesar 25% menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021.
Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Janji pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada tahun 2022 batal diterapkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lebih lanjut, Bab III tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 1b RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2022. Padahal sebelumnya, guna mendukung keberlangsungan dunia usaha serta mendorong iklim investasi pemerintah telah mengatur roadmap penurunan PPh Badan dari yang berlaku sebelumnya pada awal 2020 sebesar 25% menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021.