Pemerintah belum membayar dana talangan tanah jalan tol senilai Rp 13 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha jalan tol masih menantikan realisasi pembayaran dana talangan tanah dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol.

Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) masih mengumpulkan laporan para anggota dan belum memiliki data terakhir mengenai pembayaran dana talangan tanah.

Namun berdasarkan catatan ATI, atas semua pengadaan tanah yang didanai oleh dana talangan tanah dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan tol, ada sebagian dana yang memang sudah dikembalikan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).


Baca Juga: Pengusaha jalan tol masih menanti realisasi stimulus dari pemerintah

Namun saat ini, pihak terkait sedang melakukan proses klarifikasi dan verifikasi untuk sisa outstanding dana talangan tanah yang belum dibayarkan.

"Jumlahnya cukup signifikan, yakni berkisar Rp 12 triliun hingga Rp 13 triliun," ungkap Sekretaris Jenderal ATI, Kris Ade Sudiyono, kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).

Sejatinya, sinyal pembayaran dana talangan tanah mulai tampak. Pemerintah bakal segera mengganti dana talangan yang sudah dikeluarkan BUJT untuk pembebasan tanah jalan tol.

Kementerian Keuangan menyepakati penggunaan alokasi pendanaan untuk pengadaan tanah pada Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa jalan tol senilai total Rp 13,74 triliun untuk tahun 2020. Pendanaan tersebut merupakan sisa alokasi dana pengadaan tanah untuk tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Baca Juga: Inilah 45 ruas tol yang dapat dana talangan tanah senilai total Rp 13,74 triliun

Berdasarkan surat Nomor S-450/MK.06/2020 tertanggal 29 Mei 2020, yang salinannya diterima Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui setiap kebijakan untuk mempercepat penyelesaian Proyek Strategis Nasional, sepanjang hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Menteri Sri Mulyani tersebut menjawab surat yang dilayangkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bernomor KU.02.07-Mn/794 tertanggal 25 April 2020.

Dalam suratnya, Menteri Basuki mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional jalan tol dengan memanfaatkan sisa alokasi tahun anggaran 2016-2019.

Baca Juga: Likuiditas kering dihantam corona, pengusaha jalan tol mengajukan stimulus

Menteri PUPR mengharapkan agar sisa dana yang belum terserap pada tahun-tahun sebelumnya dapat digunakan secara optimal untuk tahun anggaran 2020 sebagaimana project list terlampir (lihat tabel).

Para pengusaha jalan tol berharap penegasan alokasi dana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan memberikan angin segar bagi penyelesaian pembayaran atas sisa outstanding dana talangan pengadaan tanah untuk jalan tol.

Editor: Sandy Baskoro