KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan atau pada 22 November 2019. Dengan adanya inpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera menyiapkan langka-langkah yang dibutuhkan dan membentuk tim untuk pelaksanaan RAN KSB. Baca Juga: Airlangga Hartarto ingatkan Uni Eropa soal diskriminasi sawit bisa ganggu perdagangan
Pemerintah bentuk tim pelaksanaan Inpres rencana aksi nasional sawit berkelanjutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan atau pada 22 November 2019. Dengan adanya inpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera menyiapkan langka-langkah yang dibutuhkan dan membentuk tim untuk pelaksanaan RAN KSB. Baca Juga: Airlangga Hartarto ingatkan Uni Eropa soal diskriminasi sawit bisa ganggu perdagangan