Pemerintah berencana pangkas PPh final konstruksi, begini dampak ke emiten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi berencana memberikan insentif bagi sektor konstruksi. Beberapa perusahaan konstruksi menyambut positif insentif yang diprediksi bisa mendorong kinerja.

Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk (PTPP) Yuyus Juarsa menjelaskan insentif ini bisa memberikan dampak positif pada arus kas di tahun 2021 ini. "Pengaruhnya kisaran 10% hingga 30% laba. Tetapi pastinya masih menunggu lagi kajian ulang," kata Yuyus kepada Kontan.co.id, Rabu (17/3). 

Asal tahu saja, PTPP menargetkan bisa menggenggam kontrak baru sebesar Rp 30 triliun atau naik 35% dari realisasi di 2020 yang sebesar Rp 22 triliun. PTPP juga membidik pertumbuhan pendapatan sebesar 35% dan laba bersih sebesar 235%. 


Di 2020, PTPP membukukan pendapatan sebesar Rp 15,83 triliun dan laba bersih Rp 128,75%. Sedangkan posisi kas dan setara kas PTPP tercatat sebesar 7,51 triliun, turun dari posisi awal yang sebesar Rp 9,09 triliun. Penurunan terjadi lantaran kas operasional PTPP negatif Rp 268,99 miliar. 

Baca Juga: IHSG ditutup melemah 0,51%, ini proyeksi indeks untuk Kamis (18/3)

Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Mahendra Vijaya juga mengungkapkan hal senada. "Kami baru mendengar kebijakan ini, yang jelas hal ini membantu para pengusaha konstruksi tentunya," jelas dia. 

Tahun ini WIKA menargetkan dapat membukukan pendapatan sebesar Rp 26,25 triliun dan laba bersih Rp 1,05 triliun. Adapun perolehan kontrak baru ditargetkan sebesar Rp 40,13 triliun. Target tersebut meningkat dibandingkan dengan proyeksi pendapatan di tahun 2020 yang sebesar Rp 16,93 triliun, laba bersih Rp 208 miliar dan kontrak baru Rp 21,37 triliun. 

Adapun, perintah penyusunan RPP tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4/2021 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021. 

Insentif tersebut berupa pengurangan persenan pajak penghasilan (PPh) untuk beberapa kualifikasi usaha. Antara lain PPh final sebesar 1,75% dari sebelumnya 2% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan usaha kecil. 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut risiko krisis utang jadi tantangan, ini kata ekonom

Editor: Wahyu T.Rahmawati