KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Tujuannya untuk mengungkit perekonomian di semester II-2020. Kendati demikian, kebijakan ini akan berdampak terhadap penerimaan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Harapannya dengan diskon pajak badan yang ditambah itu, cash flow perusahaan dapat membaik di semester II-2020. Insentif tambahan diskon tersebut diharapkan akan laris-manis dimanfaatkan oleh bagi wajib pajak (WP) Badan. Sebab, otoritas fiskal menilai penyerapan anggaran dari diskon semula yang hanya 30% tidak laku.
Pemerintah beri diskon 50% untuk PPh pasal 25, ini dampaknya ke penerimaan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Tujuannya untuk mengungkit perekonomian di semester II-2020. Kendati demikian, kebijakan ini akan berdampak terhadap penerimaan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Harapannya dengan diskon pajak badan yang ditambah itu, cash flow perusahaan dapat membaik di semester II-2020. Insentif tambahan diskon tersebut diharapkan akan laris-manis dimanfaatkan oleh bagi wajib pajak (WP) Badan. Sebab, otoritas fiskal menilai penyerapan anggaran dari diskon semula yang hanya 30% tidak laku.