KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 28 September 2020. PMK 138/2020 mengatur stimulus bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Pemerintah beri subsidi bunga debitur KPR dan kendaraan bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 28 September 2020. PMK 138/2020 mengatur stimulus bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.