KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memaparkan, pihaknya akan memberikan waktu selama lima tahun bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengangkat status kepegawaiannya menjadi ASN. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. "Dengan berlakunya aturan tersebut, maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah akan diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP Nomor 49 diundangkan," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (20/2).
Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memaparkan, pihaknya akan memberikan waktu selama lima tahun bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengangkat status kepegawaiannya menjadi ASN. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. "Dengan berlakunya aturan tersebut, maka status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah akan diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP Nomor 49 diundangkan," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Kamis (20/2).