Pemerintah buka 20 tempat wisata di kota Level 3, begini ketentuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level mulai 7 hingga 13 September 2021, dan akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status Level 3.

Menurut Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali Luhut Pandjaitan, Senin (6/9),seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

Salah satunya penyesuaian kegiatan masyarakat selama PPKM periode 7-13 September 2021 adalah melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. 


Uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
  • Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini daerah di Jawa-Bali yang masih berstatus Level 4

Berikut kota-kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 3:

DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Utara
Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kota Cilegon
Baca Juga: Ini kegiatan masyarakat yang pemerintah longgarkan selama PPKM 7-13 September

Editor: S.S. Kurniawan