KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuka pintu bagi investor asing untuk ikut serta dalam lelang Surat Utang Negara (SUN) selanjutnya. Sejumlah pihak menilai, hal tersebut dapat membuat pasar obligasi makin semarak. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 4/PMK.08/2017. Pada pasal 2 PMK teranyar, pemerintah menetapkan bahwa setiap pihak dapat membeli SUN di pasar perdana domestik dengan cara lelang. Pembelian SUN dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing (valas).
Pemerintah buka pintu investor asing dalam lelang SUN, pasar makin semarak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membuka pintu bagi investor asing untuk ikut serta dalam lelang Surat Utang Negara (SUN) selanjutnya. Sejumlah pihak menilai, hal tersebut dapat membuat pasar obligasi makin semarak. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 4/PMK.08/2017. Pada pasal 2 PMK teranyar, pemerintah menetapkan bahwa setiap pihak dapat membeli SUN di pasar perdana domestik dengan cara lelang. Pembelian SUN dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing (valas).