Pemerintah didesak tetap naikkan cukai rokok, ini alasannya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejumlah pihak meminta agar pemerintah tetap menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan melaksanakan simplifikasi, meskipun situasi perekonomian masih tertekan pandemi virus corona.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Risky Kusuma, mengatakan harga rokok yang mahal dengan cara menaikkan cukai hasil tembakau adalah hal yang mutlak dilakukan agar keterjangkauan pada rokok dapat ditekan.

Kenaikan cukai rokok ini juga harus didukung dengan penyederhanaan golongan tarif cukai yang selama ini menjadi penghalang kesuksesan cukai sebagai alat pengendalian konsumsi.


Dengan harga yang mahal, Risky menilai konsumsi rokok di masyarakat dapat lebih terkendali sehingga membantu menekan kasus Covid-19 sekaligus membantu pemerintah menekan beban ekonomi dari dampak pandemi.

Baca Juga: Pelaku usaha kecil HPTL minta perlindungan serta kepastian regulasi

Namun demikian, belum selesai dengan pandemi, Risky mengatakan Indonesia juga harus menelan pil pahit bahwa kita juga belum selesai dengan masalah konsumsi produk tembakau di Indonesia. Epidemi tembakau ini dapat dilihat dari betapa normalnya produk beracun ini dikonsumsi oleh banyak orang. Anak-anak pun dapat membelinya dengan mudah. 

“Hasil penelitian kami memperlihatkan bahwa selain pengaruh teman sebaya (peer effect), faktor harga (price effect) juga merupakan salah satu pendorong anak usia sekolah SMP-SMA mengonsumsi rokok. Ditambah lagi masih diperbolehkannya penjualan rokok secara batangan,” ujar Reisky dalam webinarar bertajuk Menakar Kembali Pentingnya Cukai Rokok Bagi Ekonomi-Kesehatan Indonesia, Kamis (12/8). 

Menurutnya, murahnya harga rokok di Indonesia menjadi salah satu faktor terus naiknya prevalensi perokok anak yang saat ini terjadi, sesuai data Riskesdas, dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018). Angka ini telah melewati target capaian RPJMN 2014-2019 untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 5,4% pada tahun 2019. 

Di tengah pandemi, rokok yang sudah terbukti dapat memperparah sekaligus meningkatkan potensi transmisi virus corona (WHO, 2020) ternyata konsumsinya belum benar-benar dikendalikan.

Survei dari Komnas Pengendalian Tembakau pada tahun 2020 menunjukkan bahwa meski pandemi berpengaruh pada penghasilan responden secara ekonomi, nyatanya 49,8% responden masih menghabiskan uang belanja untuk rokok yang sama besarnya seperti sebelum pandemi, dan 13,1% responden justru naik jumlah konsumsi dan uang belanjanya untuk rokok saat pandemi.

Baca Juga: Berharap tarif cukai rokok 2022 tidak naik

Editor: Noverius Laoli