Pemerintah Diminta Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi Independen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengusulkan dibentuknya Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk dalam salah satu substansi RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mendorong Pemerintah dan DPR menjamin kelanjutan pembahasan RUU PDP, sekaligus mengakselerasi prosesnya dengan tetap memperhatikan keterbukaan dan partisipasi, serta memastikan kualitas materi legislasinya, agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Terlebih, bila dibandingkan dengan negara?negara G20 lainnya, Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara yang belum memiliki legislasi perlindungan data pribadi yang komprehensif, dengan diawasi oleh sebuah Otoritas perlindungan data pribadi (PDP) yang independen.


Baca Juga: NIK Akan Jadi NPWP pada 2023, Pemerintah Diminta Antisipasi Kebocoran Data

“Oleh sebab itu, agar memiliki legislasi PDP yang setara dengan negara?negara G20 lainnya, selain perlu akselerasi proses pembahasannya, untuk dapat diselesaikan sebelum pertemuan G20, juga penting memastikan hadirnya Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang independen,” ucap Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (23/5).

Wahyudi menilai, meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian, sebagaimana usulan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo, bukanlah opsi terbaik. Pengalaman dua negara G20, Jepang dan Korea Selatan, pada akhirnya harus melakukan amandemen terhadap UU PDP mereka, untuk kemudian membentuk Otoritas PDP yang independen.

“Hal itu dapat menjadi contoh bagi Indonesia, untuk sedari awal mendesain efektivitas UU PDP, termasuk dalam penegakannya, melalui pembentukan Otoritas PDP yang independen,” ujar Wahyudi.

Elsam menilai, secara konstitusional, ketiadaan Otoritas PDP yang independen, juga akan berimplikasi pada sulitnya mencapai tujuan pelindungan data pribadi, sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Ada beberapa pertimbangan mendasar perihal urgensi pembentukan Otoritas PDP yang independen. Pertama, UU PDP memiliki jangkauan material yang mengikat entitas publik dan privat, sehingga implementasinya hanya akan efektif jika diawasi oleh Otoritas PDP independen, bukan bagian dari kementerian. Kementerian juga merupakan bagian dari pengendali data, yang memiliki kewajiban kepatuhan pada UU PDP.

Kedua, meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian/lembaga, menjadikannya sangat bergantung sepenuhnya kepada sistem pemerintahan. Baik dari segi pengambilan keputusan, wewenang, pengisian jabatan, hingga keuangan. Ketika ditempatkan di bawah Kominfo misalnya, tentu wewenangnya tidak akan bisa lebih luas dari tugas, fungsi, dan wewenang Kominfo, sebagaimana diatur oleh UU Kementerian Negara.

Editor: Handoyo .