Pemerintah Diminta Evaluasi Penyeragaman Kemasan Rokok untuk Cegah PHK Bertambah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Serikat pekerja, petani tembakau, hingga pedagang kembali menyerukan desakan atas evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. 

Mereka pun turut meminta membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), utamanya soal aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Beleid ini dinilai memberikan dampak serius terhadap industri hasil tembakau serta kesejahteraan dan penghidupan pekerja dan petani tembakau.


Baca Juga: Menakar Dampak Terhadap Ekonomi dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI), Sudarto AS, mengaku, pihaknya belum mendapatkan respons berarti dari pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan dalam menanggapi berbagai regulasi destruktif, seperti wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes.

Padahal, kata Sudarto, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar aspirasi buruh dan pekerja dapat didengar, mulai dari ajakan dialog hingga unjuk rasa.

“Kami juga telah mengirimkan surat setiap tahun kepada presiden, aktif melakukan audiensi, dan berdialog untuk mencari solusi dari masalah-masalah yang dihadapi. Namun, ketika audiensi dilakukan, Kemenkes tidak hadir,” ujar Sudarto dalam diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru” di Jakarta, dikutip Senin (11/11/2024).

Kekecewaan yang dialami serikat pekerja mendorong RTMM melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 10 Oktober lalu, dengan melibatkan ribuan anggota yang turun ke jalan di depan kantor Kemenkes yang berujung pada audiensi..

Saat itu, Kemenkes berjanji untuk meninjau kebijakan zonasi larangan penjualan rokok dalam PP 28/2024 serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes.

Baca Juga: Penurunan Daya Beli Dorong Lonjakan Rokok Ilegal

"Di audiensi kemarin, Kemenkes bilang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini masih jauh untuk diterapkan. Namun, ternyata Kemenkes masih terus mendorong rencana aturan ini dan kami masih belum juga dilibatkan dalam pembahasannya. Kami khawatir Kemenkes tidak menjalankan komitmennya,” paparnya.

Sudarto menekankan, dampak regulasi yang menekan industri hasil tembakau itu memiliki dampak besar bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bergantung pada sektor ini sebagai sumber mata pencaharian utama.

Editor: Noverius Laoli