Pemerintah godok sanksi bagi perusahaan yang tak bayar bonus ke pekerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan bonus hingga 5 kali gaji kepada pekerjanya melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Rencananya, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak menjalankan aturan tersebut. 

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai sanksi tersebut. 

Baca Juga: Kemudahan berusaha kehutanan di RUU Cipta Kerja tak sejalan dengan lingkungan


Namun, ia memastikan segala detail aturan mengenai sanksi nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). 

"PP bisa memberikan sanksi sampai sanksi administratif. Administratif seperti apa? Itu nanti yang kita atur. Yang harus diingat, pengenaan sanksi dikenakan kepada pengusaha dan memberi dampak keseluruhan," kata dia di Jakarta, Rabu (26/2). 

Agatha menambahkan, sanksi ini nantinya hanya akan dikenakan kepada pelaku usaha besar. Sementara untuk klasifikasi perusahaan itu masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Baca Juga: Robert Endi Jaweng: RUU Ciptaker Bertentangan dengan Semangat Otda

"Kalau untuk saat ini itu diatur dalam UU 20 tentang UMKM. Ini pun juga akan dilakukan perubahan, nantinya akan diatur lebih lanjut," ujarnya. 

Editor: Tendi Mahadi