KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2020. Pelaku usaha batubara menyambut baik kebijakan tersebut. Pembebasan sanksi DMO itu pun menjadi masukan dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) yang telah bersurat kepada Menteri ESDM yang meminta relaksasi sanksi DMO mengingat kebutuhan batubara dalam negeri telah terpenuhi. Di sisi lain, dengan adanya pembebasan sanksi tersebut kondisi keuangan perusahaan tidak semakin terbebani di tengah kondisi pandemi covid-19. "Pada dasarnya APBI mengapresiasi Menteri ESDM tidak memberlakukan sanksi kompensasi keuangan dalam hal kewajiban DMO 2020," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).
Pemerintah hapus sanksi terkait DMO batubara, begini tanggapan pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2020. Pelaku usaha batubara menyambut baik kebijakan tersebut. Pembebasan sanksi DMO itu pun menjadi masukan dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) yang telah bersurat kepada Menteri ESDM yang meminta relaksasi sanksi DMO mengingat kebutuhan batubara dalam negeri telah terpenuhi. Di sisi lain, dengan adanya pembebasan sanksi tersebut kondisi keuangan perusahaan tidak semakin terbebani di tengah kondisi pandemi covid-19. "Pada dasarnya APBI mengapresiasi Menteri ESDM tidak memberlakukan sanksi kompensasi keuangan dalam hal kewajiban DMO 2020," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).