KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk untuk sektor kesehatan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangannya mengungkapkan bahwa salah satu bentuk implementasi instruksi tersebut adalah penggunaan fitofarmaka. “Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri, Bapak Presiden sudah menegaskan kembali dukungan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk fitofarmaka, yang merupakan produk unggulan hasil pengembangan obat bahan alam Indonesia yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik,” papar Plt. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari saat membuka “Workshop Fitofarmaka Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis” yang digelar Kamis (5/10) lalu. Ia mengemukakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 6/2022 sudah diterbitkan untuk pemanfaatan dana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah dalam penggunaan Fitofarmaka. Selain itu, fasilitas kesehatan juga bisa menggunakan dana alokasi khusus. Kemenkes juga telah membuka etalase fitofarmaka dan obat herbal terstandar dalam e-Katalog.
Pemerintah Harap Penggunaan Fitofarmaka di Fasilitas Kesehatan Meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk untuk sektor kesehatan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangannya mengungkapkan bahwa salah satu bentuk implementasi instruksi tersebut adalah penggunaan fitofarmaka. “Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri, Bapak Presiden sudah menegaskan kembali dukungan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk fitofarmaka, yang merupakan produk unggulan hasil pengembangan obat bahan alam Indonesia yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik,” papar Plt. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari saat membuka “Workshop Fitofarmaka Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis” yang digelar Kamis (5/10) lalu. Ia mengemukakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 6/2022 sudah diterbitkan untuk pemanfaatan dana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah dalam penggunaan Fitofarmaka. Selain itu, fasilitas kesehatan juga bisa menggunakan dana alokasi khusus. Kemenkes juga telah membuka etalase fitofarmaka dan obat herbal terstandar dalam e-Katalog.