Pemerintah Hong Kong: Pencabutan status khusus adalah pedang bermata dua bagi AS



KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pemerintah Hong Kong memperingatkan Washington bahwa langkah Amerika Serikat untuk mencabut status khusus bagi Hong Kong bisa menjadi pedang bermata dua bagi AS.

Pemerintah Amerika Serikat juga didesak untuk berhenti mencampuri urusan dalam negeri Hong Kong.

Baca Juga: Takut ada mata-mata, AS berencana membatalkan visa mahasiswa pascasarjana asal China


Dilansir dari Channerl News Asia, pernyataan itu muncul ketika Presiden AS Donald Trump akan mengumumkan tanggapannya terhadap kemajuan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong, yang oleh para aktivis dan negara-negara Barat dikhawatirkan dapat mengikis kebebasan Hong Kong.

Bekas koloni Inggris ini menikmati otonomi tingkat tinggi di bawah formula "satu negara, dua sistem" sejak kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.

"Sanksi apa pun adalah pedang bermata dua yang tidak hanya akan merugikan kepentingan Hong Kong tetapi juga secara signifikan bagi AS," kata pernyataan pemerintah Hong Kong.

Mereka menambahkan bahwa dari 2009 hingga 2018, surplus perdagangan AS dengan Hong Kong adalah yang terbesar di antara semua mitra dagangnya, dengan total nilai perdagangan sebesar US$ 297 miliar.

Baca Juga: Tiga kali di tahun ini, Angkatan Laut AS tantang klaim China di Laut China Selatan

Selain itu, ada 1.300 perusahaan asal Amerika Serikat yang juga berbasis di sana.

Beijing mengatakan undang-undang baru itu akan menangani pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong. Beleid ini bisa membuat badan intelijen Cina mendirikan pangkalan di sana.

Editor: Tendi Mahadi