Pemerintah janji akan permudah pemanfaatan limbah smelter



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mendorong pemanfaatan terak atau slag dari hasil pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, sesuai dengan regulasi, sampai saat ini slag masih tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah menyederhanakan aturan untuk mempermudah pemanfaatan limbah smelter.

Baca Juga: ESDM: Pengolahan slag sisa Smelter masih terkendala regulasi limbah B3


"Kita tentu tak sekedar megubah aturan cuma disederhanakan, yang penting akan ada pengujian untuk memutuskan ini bukan B3," tutur Darmin, Jumat (30/8).

Dia pun menjelaskan, selama ini limbah smelter dikategorikan sebagai limbah B3 karena jumlahnya yang cukup besar, bukan karena kandungan konsentrat dalam limbah tersebut. Menurutnya, di negara lain limbah smelter diolah menjadi berbagai macam hal.

Darmin pun mengatakan, belum semua limbah smelter dimanfaatkan, sebagai tahap awal, limbah yang dimanfaatkan baru limbah smelter nikel dan baja. Nantinya, limbah tersebut bisa digunakan untuk bermacam kebutuhan seperti lapisan jalan juga bahan bangunan.

Meski perizinan pemanfaatannya akan dipermudah, Darmin menyebut pemanfaatan limbah ini masih tetap harus berdasarkan pengujian. "Tetapi pengujiannya tidak lagi yang rumit karena kita tahu ini sebenarnya bukan karena konsentrasinya yang berbahaya, tetapi karena jumlahnya banyak," jelas Darmin.

Baca Juga: Agar tidak mencemari lingkungan, pemerintah rancang pemanfaatan slag limbah smelter

Editor: Noverius Laoli