Pemerintah Kebut Perpres Ojol, Pastikan Pengemudi Tidak Dikenai Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang akan memberi kepastian status bagi pengemudi ojek online (ojol).

Dalam beleid baru tersebut, pengemudi ojol akan dimasukkan ke dalam kluster usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Perpres tersebut ditargetkan rampung dan diundangkan sebelum 17 Agustus 2026. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah pasal sebelum regulasi tersebut ditetapkan.


Baca Juga: Mensesneg: Perpres Ojol Segera Diterbitkan, Tunggu Penyesuaian Formula

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, masuknya pengemudi ojol dalam kluster UMKM akan memberikan kepastian status sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

Selain itu, status sebagai usaha mikro dinilai dapat memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Maman sekaligus meluruskan kekhawatiran bahwa perubahan status tersebut otomatis membuat pengemudi ojol harus membayar pajak penghasilan (PPh).

"Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar," tegas Maman, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut hanya berada di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Baca Juga: Menhub Pastikan Perpres Terkait Ojek Online Akan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Dengan demikian, pengemudi ojol yang masuk kategori usaha mikro tidak serta-merta dibebani kewajiban PPh hanya karena perubahan status tersebut.