KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang akan memberi kepastian status bagi pengemudi ojek online (ojol). Dalam beleid baru tersebut, pengemudi ojol akan dimasukkan ke dalam kluster usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perpres tersebut ditargetkan rampung dan diundangkan sebelum 17 Agustus 2026. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah pasal sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Pemerintah Kebut Perpres Ojol, Pastikan Pengemudi Tidak Dikenai Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang akan memberi kepastian status bagi pengemudi ojek online (ojol). Dalam beleid baru tersebut, pengemudi ojol akan dimasukkan ke dalam kluster usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perpres tersebut ditargetkan rampung dan diundangkan sebelum 17 Agustus 2026. Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah pasal sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
TAG: