Pemerintah Kerek Tarif PPN PMSE Menjadi 11%, Segini Potensi Tambahan Penerimaannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan anyar tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 60/PMK.03/2022, yang merupakan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, diatur tarif PPN PMSE menjadi sebesar 11%, dari yang sebelumnya 10%, yang berlaku per 1 April 2022. Kemudian, PPN PMSE berpotensi meningkat lagi menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Juga: Bisnis Fintech Bakal Kena PPh dan PPN, Ini Tanggapan Para Pemainnya


Dengan peningkatan tarif PPN menjadi 11% tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, penerimaan PPN PMSE pada tahun 2022 bisa meroket hingga 474,03% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Perhitungan Prianto didasarkan pada setoran PPN PMSE pada tahun 2020 dan 2021. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setoran PPN PMSE dengan tarif 10% pada tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar atau meningkat hingga 534% dari setoran PPN PMSE pada tahun 2021 yang sebesar Rp 731,4 miliar.

Bila persentase peningkatan pada tahun 2021 tersebut diterapkan menjadi asumsi peningkatan pada tahun 2022 dan tarif PPN PMSE tahun ini masih 10%, berarti ada potensi penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 20.843 miliar.

Kemudian, bila pemerintah mengerek tarif PPN PMSE menjadi 11% pada April 2022, berarti selama April 2022 hingga Desember 2022, ada potensi peningkatan penerimaan PPN PMSE sekitar Rp 1.563 miliar dari asumsi dasar penerimaan PPN PMSE pada tahun 2022 tersebut.

Editor: Yudho Winarto