Pemerintah klaim hadirnya UU Cipta Kerja membuat penataan ruang lebih transparan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, selama ini, produk tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak banyak diketahui oleh publik, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak dari hal ini.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, salah satu akibat masyarakat tidak dapat mengetahui produk dari tata ruang adalah "kejatuhan warna".

"Misalkan di satu daerah, mulanya berwarna kuning, tiba-tiba berubah menjadi warna hijau. Terjadi juga sebaliknya, sehingga banyak menimbulkan kerumitan," kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/12).


Permasalahan selanjutnya, kata Sofyan, apabila seseorang ingin mengurus izin tata ruang harus mendatangi kantor yang mengurusi tentang penataan ruang, yakni dinas tata ruang. Hal ini, menurutnya sangat tidak efisien dan tidak praktis serta dalam pengurusan izinnya yang belum tentu taat dengan standar prosedur.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja tak menarik kewenangan pemda menetapkan RTRW

"Namun, kini kita punya Online Single Submission (OSS). Dengan melihat RDTR, tinggal langsung mengurus izin lokasinya," ungkap dia.

Sofyan mengatakan, dalam UU Cipta Kerja akan dikenalkan terobosan dalam penataan ruang, yakni dengan pembentukan forum penataan ruang, yang tujuannya mendorong inklusivitas masyarakat.

"Pembentukan forum tata ruang ini nantinya akan melibatkan akademisi, profesional, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait. Ini membuat implementasi tata ruang lebih dinamis dan partisipatif," ujar dia.

Selain itu, terobosan yang dikenalkan oleh UUCK adalah membatasi waktu penetapan dalam menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR). Seperti diketahui, RTR ditetapkan oleh Pemda setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN.

Ia menyebut, untuk penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dengan Peraturan Daerah atau Perda, paling lama 2 bulan sejak mendapat Persub.

Baca Juga: Melanggar pemanfaatan ruang, Pemprov DKI kirim surat peringatan ke tiga lokasi ini

Editor: Noverius Laoli