KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mematangkan kajian mengenai perpanjangan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengungkapkan, insentif pajak yang bisa diterapkan lagi di 2022 diantaranya, pertama, untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25. Ia mengungkapkan, insentif PPh pasal 25 ini di 2021 banyak peminatnya dan pengguna dari insentif ini lebih besar dari target yang diperkirakan sebelumnya.
“Seperti yang kita tahu dalam jenis insentif ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. Artinya dengan potensi proses pemulihan yang berbeda antar satu sektor dengan sektor yang lain,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (12/1).
Baca Juga: Menata Kembali Pengelolaan Batubara Untuk itu, Yusuf mengatakan, insentif PPh pasal 25 ini bisa berikan lagi bagi dunia usaha atau industri yang tingkat produksi dan penjualannya masih rendah di 2022. Kedua, terdapat juga insentif pajak pembebasan PPh impor yang bisa diberikan kembali oleh pemerintah. Alasanya, insentif dari pos ini di 2021 juga melebih dari pagu anggaran yang disediakan. Selain itu dengan diterapkannya kembali diharapkan dapat mendorong ekspor di 2023, terutama untuk industri. Menurut Yusuf, insentif PPh impor ini relatif masih diperlukan, karena pengusaha akan mendapatkan biaya yang lebih murah ketika melakukan impor untuk bahan baku mereka.
Ketiga, yaitu insentif pajak PPh 21. Menurut Yusuf, jenis pajak ini umumnya diberikan kepada karyawan atau pegawai swasta dan negeri, sehingga dengan pemberian insentif ini diharapkan kelompok pegawai/karyawan mendapatkan pengembalian pajak untuk pajak mereka yang tidak dibayarkan atau dibayarkan dengan biaya yang sudah dikurangi dari insentif paja PPh 21 ini.
Baca Juga: Kemenkeu Masih Terus Mengkaji Insentif Perpajakan di 2022 Lebih lanjut, Yusuf menghimbau agar pemerintah bisa memastikan sektor mana saja yang masih boleh menerima insentif pajak dan mana yang sudah tidak masuk dalam kategori penerima insentif pajak. “Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi dari program pemberian insentif di tahun lalu dan analisa perkembangan kondisi makroekonomi yang terjadi perlu dilakukan otoritas terkait untuk kelanjutan insentif pajak di tahun ini,” imbuhnya.
Editor: Noverius Laoli