Pemerintah menargetkan sejumlah perubahan pada tata kelola subsidi energi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan sejumlah perubahan pada tata kelola subsidi energi mulai tahun depan. Perubahan skema subsidi bakal menyasar sektor ketenagalistrikan dan LPG bersubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, realisasi subsidi listrik hingga Juni 2021 mencapai Rp 24,28 triliun atau sekitar 40,97% dari alokasi tahun 2021 sebesar Rp 59,26 triliun. 

Adapun, besaran subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 diusulkan lebih tinggi dari alokasi yang ada untuk tahun ini.


"Usulan subsidi listrik pada RAPBN 2022 sebesar Rp 61,7 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp 14.350 per US$ dan harga ICP sebesar US$ 63 per barel dengan inflasi 3%," terang Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII, Kamis (26/8).

Baca Juga: Kementerian ESDM berniat perbaiki neraca migas sebelum terbitkan rencana induk

Arifin mengungkapkan, pemberian subsidi listrik di tahun 2022 hanya akan dilakukan bagi golongan pelanggan yang berhak. Untuk itu, pemadanan data kini tengah dilakukan demi memastikan penerima subsidi listrik dari kelompok pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi hanya diterima kelompok yang berhak.

"Saat ini pemerintah sedang melakukan pemadanan data antara ID pelanggan PLN dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga dapat tersinkronisasi dengan status di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Arifin.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pemadanan data DTKS melalui aplikasi dengan data base yang dimiliki.

"Dari data tersebut kita melakukan survei ke lapangan," kata Bob kepada Kontan.co.id, Kamis (26/8).

Bob menambahkan, merujuk data saat ini maka dari total 24,17 juta pelanggan 450 VA, hanya ada 9,36 juta pelanggan yang masuk dalam DTKS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.878 Rumah Tangga berlokasi di daerah 3T.

Baca Juga: Pengusaha ramai-ramai tolak klausul pajak karbon dalam RUU KUP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, dengan jumlah 15,2 juta pelanggan dikeluarkan dari penerima subsidi maka penghematan APBN diprediksi bisa mencapai Rp 22,12 triliun.

"Kalau pakai DTKS, ada 15,2 juta pelanggan yang secara data harus dikeluarkan," kata Rida kala itu.

Merujuk data Kementerian ESDM, besaran subsidi listrik mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2017 subsidi listrik sebesar Rp 45,74 triliun. Nilai ini meningkat menjadi Rp 48,1 triliun di 2018 dan Rp 52,66 triliun di 2019 kemudian  mencapai Rp 61,1 triliun di tahun lalu.

Editor: Handoyo .