Pemerintah mendesain ulang anggaran PEN untuk hadapi PPKM Darurat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memaksa pemerintah untuk mendesain ulang pagu anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Ada program yang anggarannya dipangkas, ada pula yang ditambah.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makri dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidan Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan, tujuan pemerintah memutar anggaran PEN 2021 adalah untuk merespons dampak pandemi virus corona utamanya dari sisi kesehatan dan perlindungan sosial

Ikandar mengatakan, dengan adanya PPKM Darurat di Jawa-Bali dan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali, secara ekonomi akan langsung terdampak terhadap 40% masyarakat di Indonesia yang tergolong miskin. Oleh karenanya, pagu program PEN 2021 perlu diubah. 


Pertama, anggaran perlindungan sosial semula Rp 146,27 triliun kemudian ditambah Rp 5,26 triliun menjadi Rp 153,86 triliun. Tambahan anggaran tersebut sejalan dengan strategi pemerintah untuk mempercepat penyaluran program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bansos tunai, hingga diskon listrik.

Baca Juga: Langkah Cepat OJK Meminimalkan Dampak Pandemi dan Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan

“Karena pengetatan PPKM mikro dan darurat banyak aktivitas ekonomi totally terhenti, kelompok masyarakat yang terkena dampak ini pemerintah menambah anggaran perlindungan sosial,” kata Iskandar dalam acara yang bertajuk Mid Year Economic Outlook, Selasa (6/7). 

Kata Iskandar, perlindungan sosial menjadi aspek terpenting untuk mempertahankan perekonomian ke depan. Sebab, di saat pandemi daya beli masyarakat perlu tetap menguat, sehingga bisa mendorong demand sektor usaha. 

Kedua, anggaran kesehatan menjadi Rp 193,93 triliun, mendapatkan tambahan alokasi dana sebesar Rp 21,09 triliun, semula pagunya hanya Rp 172,84 triliun.  

Iskandar menyampaikan anggaran tersebut dialokasikan untuk mempercepat dan menambah vaksinasi, tracing dan testing, perawatan, insentif dan santunan tenaga kesehatan, obat-obatan, biaya isolasi mandiri, insentif perpajakan kesehatan, sarana dan prasaran alat kesehatan, dan lain sebagainya.

Ketiga, insentif usaha menjadi Rp 62,83 triliun, atau anggarannya bertambah Rp 6,1 triliun dari pagu awal sebesar Rp 56,73 triliun. Hal ini sejalan dengan perpajangan insentif angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh PAsal 21, PPh Final UMKM, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, PPh 22 Impor, dikon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, serta diskon PPN perumahan yang diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: Berkat inflow dari lelang SUN, rupiah berpotensi menguat besok Rabu (7/7)

Editor: Noverius Laoli