KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) III sebagai pelaksanaan
burden sharing atas pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan APBN 2022. Dalam hal ini BI akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dengan total mencapai Rp 439 triliun. Lebih lanjut SKB III
burden sharing mengatur pembelian SBN oleh BI yang terbagi menjadi dua kali pembiayaan. Pertama pembelian SBN oleh BI dalam APBN 2021 sebesar Rp 215 triliun. Kedua untuk APBN 2022 sebesar Rp 224 triliun.
Jumlah penerbitan SBN yang dibeli oleh BI tersebut terbagi dalam dua jenis
cluster yakni
cluster A mengatur sebanyak Rp 51 triliun nominal SBN yang beli oleh BI pada tahun 2021 dan Rp 40 triliun di tahun 2022.
Baca Juga: Bakal ada QRIS lintas negara, merchant BRI bisa terima pembayaran dari Alipay Dalam hal ini BI akan menanggung seluruh biaya bunganya. Artinya pemerintah dapat bunga 0% alias gratis. SBN dalam cluster ini akan digunakan oleh pemerintah untuk penanganan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Kedua, kluster B yakni sebesar Rp 157 triliun di tahun 2021 dan Rp 184 triliun di tahun 2022 dari SBN yang dibeli BI, pemerintah akan menanggung biaya bunga sebesar suku bunga BI tenor 3 bulan. Utang yang memiliki bunga rendah tersebut direncanakan guna penanganan kesehatan terkait Covid-19 selain yang sudah ditetapkan dalam cluster A. Lalu untuk penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat, usaha kecil terdampak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tujuan dari dibuatnya SKB III dengan BI yakni untuk merespons pembiayaan penanganan pandemi seiring dengan meluasnya Covid-19 varian delta yang makin memperparah aspek kesehatan dan ekonomi Indonesia. Selati tiga uang, permasalahan kesehatan kembali melonjak seiring peningkatan signifikan jumlah kasus positif dan korban jiwa di berbagai daerah. Alhasil lonjakan kasus yang signifikan membuat pemerintah mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal Juli yang mengakibatkan tertahannya kegiatan ekonomi masyarakat. Hal ini kemudian menekan pendapatan masyarakat Indonesia, khususnya kelompok masyarakat kelas bawah, yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah untuk menjaga sisi kemanusiaan.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Perry Warjiyo beberkan dampak burden sharing terhadap pasar Editor: Noverius Laoli