KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski penerimaan pajak tahun 2025 ini berpotensi tidak mencapai target (shortfall), pemerintah tetap optimistis menetapkan target penerimaan pajak yang lebih tinggi pada tahun 2026. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau meningkat 13,5% dibandingkan outlook penerimaan pajak tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada kebijakan baru dalam perpajakan pada tahun depan. Kebijakan masih berlandaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Pajak 2026 di Tengah Risiko Shortfall
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski penerimaan pajak tahun 2025 ini berpotensi tidak mencapai target (shortfall), pemerintah tetap optimistis menetapkan target penerimaan pajak yang lebih tinggi pada tahun 2026. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, atau meningkat 13,5% dibandingkan outlook penerimaan pajak tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada kebijakan baru dalam perpajakan pada tahun depan. Kebijakan masih berlandaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).