Pemerintah Pangkas Anggaran Pemulihan Ekonomi pada 2022



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memang bertekad melanjutkan sejumlah kebijakan subsidi bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas tahun depan. Lewat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022, pemerintah mengalokasikan dana Rp 414,1 triliun.

Hanya saja, pagu anggaran tahun ini jauh dari anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 744,77 triliun.

Secara lebih rinci, anggaran PEN 2022 ini akan ditebar dalam tiga kelompok. Pertama perlindungan sosial dengan pagu Rp 154,8 triliun, Kedua kesehatan Rp 117,9 triliun, dan Ketiga penguatan pemulihan ekonomi dengan pagu Rp 141,4 triliun.


Adapun, subsidi yang bakal diberikan pemerintah di tahun depan, pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sektor properti selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Investor Domestik Perkuat Fundamental Pasar Modal

"PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan telah disetujui Presiden, akan tetapi jumlah besarannya dikurangi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (30/12).

Adapun penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru seharga jual paling tinggi Rp 2 miliar, rencananya hanya akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%. Lalu, untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, hanya 25%.

Kedua, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif. Sesuai usulan Menteri Perindustrian, untuk memperpanjang diskon PPnBM 0% untuk kendaraan di bawah Rp 250 juta.

"Usulan otomotif ini akan terus dibahas karena kami masih perlu pembahasan lebih lanjut," kata Airlangga.

Baca Juga: Anggaran PEN Tahun Ini Diperkirakan Cuma Terserap 88,5%

Ketiga, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3% pada Januari-Juni 2022. Usulan pemerintah, pengajuan perpanjangan tambahan bunga KUR selama enam bulan.

Program ini memerlukan anggaran sebesar Rp 5,64 triliun. Dengan catatan, tidak ada migrasi dari kredit komersial ke kredit usaha rakyat.

Editor: Noverius Laoli