KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tagihan listrik hingga Juni 2021. Bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 8 April 2021 selama enam bulan.
Pemerintah perpanjang diskon listrik bagi pebisnis selama 6 bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon tagihan listrik hingga Juni 2021. Bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 8 April 2021 selama enam bulan.