KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang masa pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau aturan pengetatan perjalanan pasca Lebaran. Semula, aturan yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu berlaku 18-24 Mei 2021. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut selama 7 hari, yakni 25-31 Mei.
"Dalam perpanjangan addendum ini, maka periode pasca peniadaan mudik yang awalnya berlaku dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, diperpanjang hingga tanggal 31 Mei," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/5). Tapi, perpanjangan pengetatan aturan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan di Pulau Sumatra dan dari Sumatera ke Jawa.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (25/5): Tambah 5.060 kasus, tetap jaga jarak Wiku menyebutkan, keputusan perpanjangan kebijakan tersebut telah disepakati kementerian dan lembaga terkait. Dan, selama masa perpanjangan aturan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan mobilitas.
Pertama, pelaku perjalanan antardaerah di Pulau Sumatra wajib memiliki surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, atau GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Surat hasil tes nantinya akan diperiksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di titik-titik penyekatan.
Kedua, bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatra menuju Jawa akan dilakukan rapid test antigen secara acak di Pelabuhan Bakauheni. "Oleh karena itu, saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan, dan kepada pemerintah serta Satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pelaku perjalanan tersebut," ujar Wiku.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 usia 50 tahun ke atas dimulai, simak cara cara daftar vaksinasi Editor: S.S. Kurniawan